PKB Pilih Tak Hadiri Rapat Paripurna DPR soal RUU Pilkada, Berbalik Arah Tinggalkan KIM Pus?
"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna, karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco yang kemudian diiringi ketukan palu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, DPR RI mengagendakan rapat paripurna yang ditujukan untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau RUU tentang Pilkada.
Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB, sebelumnya juga sempat mengalami skors selama 30 menit.
"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut. Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?," kata Dasco.
(***)