Menu

PKB Pilih Tak Hadiri Rapat Paripurna DPR soal RUU Pilkada, Berbalik Arah Tinggalkan KIM Pus?

Zuratul 22 Aug 2024, 14:13
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (X/Foto)
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (X/Foto)

RIAU24.COM -Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan dirinya sengaja tidak menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, dan lebih memilih berdiri bersama rakyat.

"Sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB, saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada," kata Luqman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," lanjutnya.

Ia lebih memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi, serta seluruh rakyat Indonesia. 

"Yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membatalkan Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, pasca kuorum rapat tak kunjung terpenuhi.

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna, karena kuorum tidak terpenuhi," ucap Dasco yang kemudian diiringi ketukan palu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Diketahui, DPR RI mengagendakan rapat paripurna yang ditujukan untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau RUU tentang Pilkada.

Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB, sebelumnya juga sempat mengalami skors selama 30 menit.

"Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut. Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?," kata Dasco.

(***)