Revisi Kilat RUU Pilkada di DPR Permudah Kaesang di Pilgub Jateng, Bikin Banteng Marah-Rakyat Bersuara
Selain itu, dia pun mewajarkan ketika PDI Perjuangan merasa dirugikan atas hasil pembahasan RUU Pilkada tersebut. PDI Perjuangan kini telah berada di luar koalisi pemerintahan dan memiliki narasi-narasi yang pasti berseberangan dengan partai politik lainnya.
"PDIP pasti dirugikan, dan narasinya perlawanan, narasi penolakan," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa jalan Kaesang untuk maju jadi cawagub Ahmad Luthfi terhalang usai Putusan MK dikeluarkan.
Kaesang yang kini tercatat masih berusia 29 tahun itu belum genap berusia 30 tahun. Dimana batas usia cagub dan cawagub dalam UU Pilkada harus di batas usia 30 tahun.
(***)