Menu

Revisi Kilat RUU Pilkada di DPR Permudah Kaesang di Pilgub Jateng, Bikin Banteng Marah-Rakyat Bersuara

Zuratul 22 Aug 2024, 10:13
Revisi Kilat RUU Pilkada di DPR Permudah Kaesang di Pilgub Jateng, Bikin Banteng Marah-Rakyat Bersuara. (X/Foto)
Revisi Kilat RUU Pilkada di DPR Permudah Kaesang di Pilgub Jateng, Bikin Banteng Marah-Rakyat Bersuara. (X/Foto)

RIAU24.COM -DPR dan Pemerintah Jokowi dioduga telah bersekongkol membeikan 'karpet merah' unutk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. 

Hal ini berkaitan dengan rencana Putra Bungsu Jokowi itu maju di Pigub Jateng bersama Ahmad Luthfi. 

Menurut Analis Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin muatan kepentingan untuk memuluskan jalan Kaesang di Pilkada sangat kental dilakukan DPR dan pemerintah lewat RUU Pilkada yang dibahas secara kilat.

Kepentingan itu menurutnya terlihat keputusan yang terjadi dalam pembahasan itu, salah satunya mengenai batas usia pencalonan yang menggunakan kembali Putusan Mahkamah Agung yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Dengan begitu, harapan Kaesang untuk maju pilkada kembali terbuka.

"Dan itulah yang dipertanyakan oleh publik, oleh masyarakat, kenapa begitu kilat cepat, dan memutuskan usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA," kata Ujang dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024). 

Dia menilai masyarakat pun telah mencurigai dan menduga-duga bahwa dinamika yang terjadi di DPR RI hanya bakal menguntungkan pihak tertentu saja. Padahal, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengharuskan calon untuk berusia 30 tahun saat penetapan.

Selain itu, dia pun mewajarkan ketika PDI Perjuangan merasa dirugikan atas hasil pembahasan RUU Pilkada tersebut. PDI Perjuangan kini telah berada di luar koalisi pemerintahan dan memiliki narasi-narasi yang pasti berseberangan dengan partai politik lainnya. 

"PDIP pasti dirugikan, dan narasinya perlawanan, narasi penolakan," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, bahwa jalan Kaesang untuk maju jadi cawagub Ahmad Luthfi terhalang usai Putusan MK dikeluarkan. 

Kaesang yang kini tercatat masih berusia 29 tahun itu belum genap berusia 30 tahun. Dimana batas usia cagub dan cawagub dalam UU Pilkada harus di batas usia 30 tahun. 

(***)