Menu

Soal Putusan MK Parpol Bisa Mengusung Meski Tak Ada Kursi, Ini Respon KPU Riau

Riko 21 Aug 2024, 20:01
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih menunggu arahan dari KPU RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru yang mengubah aturan terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.

Perubahan yang diatur dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan, putusan MK tersebut baru diterbitkan pada Selasa (20/8/2024) sore.

 "Putusan MK baru saja diterbitkan. Kami di KPU Riau masih menunggu arahan dari KPU RI sebagai pembuat kebijakan teknis terkait hal tersebut," katanya.

Pernyataan ini menegaskan, bahwa KPU Riau akan mengikuti prosedur dan instruksi lebih lanjut dari pusat sebelum mengambil langkah-langkah di tingkat provinsi.

Hal serupa disampaikan oleh Anggota KPU Riau Nahrawi. Menurutnya, KPU Riau akan menjalankan keputusan MK sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.

Halaman: 12Lihat Semua