Menu

Soal Putusan MK Parpol Bisa Mengusung Meski Tak Ada Kursi, Ini Respon KPU Riau

Riko 21 Aug 2024, 20:01
Foto (net)
Foto (net)

"Kami menunggu arahan KPU RI terkait bagaimana penerapan teknis dari putusan MK ini di lapangan," ujar Nahrawi.

MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, yang selama ini mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel, disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.

Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan menjelaskan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan pertimbangan untuk memperluas kesempatan bagi partai-partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.

Adapun bunyi baru Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 adalah sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman: 123Lihat Semua