Waduh Sehari usai Putusan MK, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada sampai Trending di X
RIAU24.COM - Badan Legislasi atau Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Agenda itu diadakan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada.
Baca juga: Temuan Baru Bukti Gibran Pemilik Akun Fufufafa, Baskara Putra Curiga Bakal Ada Kambing Hitam
Di antaranya memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut.
Baca juga: Anindya Bakrie Disebut Kudeta Arsjad Rasjid untuk Naik Jadi Ketua Kadin, Berikut Kronologinya
Rapat itu dimulai sekitar 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan.
Awiek mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR.