Waduh Sehari usai Putusan MK, Baleg DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada sampai Trending di X
RIAU24.COM - Badan Legislasi atau Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Agenda itu diadakan satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada.
Di antaranya memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Rapat itu dimulai sekitar 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, kompleks parlemen Senayan.
Awiek mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR.