Menu

Mahfud Md Ingatkan KPU Segera Laksanakan Putusan MK yang Sudah Ketok Palu

Azhar 20 Aug 2024, 22:17
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Sumber: tvone
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Sumber: tvone

Hal ini karena hasil pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024.

"Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," sebutnya.

Sebelumnya, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

Halaman: 123Lihat Semua