Mahfud Md Ingatkan KPU Segera Laksanakan Putusan MK yang Sudah Ketok Palu
RIAU24.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md meminta KPU mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan ini terkait pelaksanaan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dikutip dari inilah.com, Selasa 20 Agustus 2024.
Yakni ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada.
"Sehingga masyarakat yang di daerah itu bisa tenang," sebutnya.
"Masih ada waktu sembilan hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya, dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk," ujarnya lagi.
Dia menegaskan, putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024.
Hal ini karena hasil pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024.
"Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," sebutnya.
Sebelumnya, MK mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.