Lakukan KDRT Pada Istrinya, Pengusaha TV Kabel Asal Dumai Ditahan Polresta Pekanbaru
RIAU24.COM - Pekanbaru – Trisno alias AX (42), seorang pengusaha TV kabel di Kota Dumai, Riau, ditangkap dan ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Selasa petang (20/8/2024). Trisno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28), yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Dipulangkan ke Australia, Menteri HAM Tegaskan Status 5 Anggota Bali Nine Tetap Narapidana
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeky, didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Selasa petang (20/8/2024).