Menu

Lakukan KDRT Pada Istrinya, Pengusaha TV Kabel Asal Dumai Ditahan Polresta Pekanbaru

Khairul Amri 20 Aug 2024, 20:07
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru – Trisno alias AX (42), seorang pengusaha TV kabel di Kota Dumai, Riau, ditangkap dan ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Selasa petang (20/8/2024). Trisno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28), yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas 5 tahun penjara.

Penangkapan Trisno berlangsung cepat setelah kasus ini mendapat sorotan dari media setempat. Pada Selasa siang (20/8/2024), Trisno sempat melapor balik di SPKT Polresta Pekanbaru, namun petang harinya ia langsung ditangkap dan ditahan di sel Polresta Pekanbaru dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeky, didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Selasa petang (20/8/2024).

Halaman: 12Lihat Semua