Menu

Lakukan KDRT Pada Istrinya, Pengusaha TV Kabel Asal Dumai Ditahan Polresta Pekanbaru

Khairul Amri 20 Aug 2024, 20:07
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru – Trisno alias AX (42), seorang pengusaha TV kabel di Kota Dumai, Riau, ditangkap dan ditahan oleh Polresta Pekanbaru pada Selasa petang (20/8/2024). Trisno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28), yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah di atas 5 tahun penjara.

Penangkapan Trisno berlangsung cepat setelah kasus ini mendapat sorotan dari media setempat. Pada Selasa siang (20/8/2024), Trisno sempat melapor balik di SPKT Polresta Pekanbaru, namun petang harinya ia langsung ditangkap dan ditahan di sel Polresta Pekanbaru dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeky, didampingi Kasat Reskrim Kompol Berry Juana Putra, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Selasa petang (20/8/2024).


Kasus ini berawal dari laporan Nurselfiana yang mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Selasa (6/8/2024) di dalam mobil saat mereka pulang dari tempat hiburan malam. Menurut pengakuan Nurselfiana, suaminya yang saat itu dalam keadaan mabuk memukul bagian muka dan matanya setelah terjadi cekcok.

"Saat itu dia sedang mabuk dan terjadi pertengkaran di dalam mobil. Saya sempat melawan, namun dia memukul saya. Saya berhasil melarikan diri keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga," ungkap Nurselfiana dengan berlinang air mata kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Nurselfiana juga mengungkapkan bahwa kekerasan sering terjadi dalam rumah tangga mereka. Salah satu insiden terjadi ketika suaminya mendorongnya hingga jatuh dari tangga, yang mengakibatkan cedera fisik serius.

"Saya mengalami cedera fisik dan cacat setelah terjatuh dari tangga. Hingga kini, saya masih menjalani perawatan fisioterapi dua kali sepekan," tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, Nurselfiana mengaku diusir dari rumah dan tidak diperbolehkan bertemu dengan anak perempuannya yang berusia 2,5 tahun sejak 16 Agustus 2024 hingga kini. "Saya sudah mencoba menghubungi suami, namun akses saya diblokir. Kekerasan ini terjadi di depan anak saya juga. Saat ini, saya tidak lagi tinggal di rumah," tutupnya sedih.