Mengejutkan, 5 Persen Warga Jakarta Masih Buang Air Besar Sembarangan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta telah rampung membahas Rancangan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Senin (19/8/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Pantas Nainggolan menuturkan salah satu faktor lahirnya raperda tersebut karena masih banyak masyarakat yang BABS dan mengakibatkan pencemaran sumber air dan meningkatkan angka penularan penyakit.
“Salah satu pendorong lahirnya Raperda ini, negara harus mempersiapkan sarana prasarana supaya limbah domestik itu terkelola sebagaimana mestinya. Jadi itu tidak lagi mencemari lingkungan dan tidak lagi mencemari air tanah dan lain sebagainya,” tutur Pantas.
Menurut Pantas, pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang akan diatur dalam Perda itu.