Babak Baru Jessica Wongso, Ajukan PK dengan Bukti yang Disembunyikan Pihak Ketiga
RIAU24.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna telah bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu pada Ahad (18/8).
Jessica dan Otto Hasibuan berencaan akan mengajukan peninjuan kembali (PK) ke MK atas kassu yg dipidanakan padanya.
"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.
Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK. Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.