Menu

Babak Baru Jessica Wongso, Ajukan PK dengan Bukti yang Disembunyikan Pihak Ketiga 

Zuratul 19 Aug 2024, 14:30
Babak Baru Jessica Wongso, Ajukan PK dengan Bukti yang Disembunyikan Pihak Ketiga. (X/@IndoPopBase)
Babak Baru Jessica Wongso, Ajukan PK dengan Bukti yang Disembunyikan Pihak Ketiga. (X/@IndoPopBase)

RIAU24.COM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna telah bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu pada Ahad (18/8). 

Jessica dan Otto Hasibuan berencaan akan mengajukan peninjuan kembali (PK) ke MK atas kassu yg dipidanakan padanya. 

"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya. 

Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK. Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut. 

"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.

Tidak ada otopsi jadi alasan Otto hingga kini masih menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa sama sekali mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna. 

"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" kata Otto. 

Sebenarnya, kata Otto, dirinya tidak puas akan hasil persidangan kliennya. 

Sebab, bukti kematian Mirna tidak disertai hasil otopsi. 

Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, tetapi tidak ada proses otopsi di baliknya. 

Otto menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA. 

Otto bilang, novum atau bukti baru yang rencananya akan mereka bawa dalam PK adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.

Dia menyebutkan, andai saaj Novum itu telah mereka sadari sebelumnya, mungkin hasil keputusan akan berbeda.

Bagi Otto, novum atau bukti tersebut ternayat disembunyikan seseorang, sehingga pohaknya tidak dapat menemukannya kala itu. 

(***)