Curhatan Hati Jessica Wongso usai Bebas dari Penjara: Tidak Ada Lagi Kebencian di Hati Saya!
RIAU24.COM - Curahan hati Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana kasus kopi sianida 2016 setelah resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dan wajib lapor hingga Tahun 2032.
Hal itu Jessica dapatkan setelah mendapat diskon potongan masa tahanan 58 bulan 30 hari atau hampir 5 tahun dalam HUT Kemerdekaan ke-79 RI, hari ini Minggu (18/8/2024).
Sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada 2016.
Jessica Wongso mendapat remisi atau potongan masa tahanan hingga 58 bulan 30 hari. Padahal Jessica harusnya bebas murni pada 27 Maret 2032 nanti.
"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari Lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya," kara Jessica di kawasan Jakarta.