Jessica Kumula Womgso Bebas Bersyarat Hari Ini usai Jalani 8 Tahun Masa Tahanan
RIAU24.COM -Meski Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan secara bersyarat namun pihak kuasa hukum yang dipimpin Otto Hasibuan tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Alasannya, kuasa hukum menemukan novum atau bukti baru terhadap kasus yang sebelumnya dikenal dengan sebutan “Kopi Sianida”
Otto mengatakan pihaknya sebenarnya menghormati keputusan pengadilan yang sudah memutuskan Jessica bersalah.
Menurutnya, pengadilan sudah jelas memutuskan Jessica bersalah atas kasus pembunuhan.
“Sudah jelas keputusan pengadilan, Jessica bersalah dan itu saya hormati. Soal itu kami terima atau tidak, itu soal lain tetapi kami sebagai kuasa hukum merasa keputusan itu tidak sesuai. Untuk itu kami melihat peluang untuk mengajukan peninjauan kembali,” kata Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Menurut Otto, pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.