Menu

Jessica Kumula Womgso Bebas Bersyarat Hari Ini usai Jalani 8 Tahun Masa Tahanan 

Zuratul 18 Aug 2024, 17:41
Jessica Kumula Womgso Bebas Bersyarat Hari Ini usai Jalani 8 Tahun Masa Tahanan. (X/@IndoPopBase)
Jessica Kumula Womgso Bebas Bersyarat Hari Ini usai Jalani 8 Tahun Masa Tahanan. (X/@IndoPopBase)

RIAU24.COM -Meski Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan secara bersyarat namun pihak kuasa hukum yang dipimpin Otto Hasibuan tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Alasannya, kuasa hukum menemukan novum atau bukti baru terhadap kasus yang sebelumnya dikenal dengan sebutan “Kopi Sianida”

Otto mengatakan pihaknya sebenarnya menghormati keputusan pengadilan yang sudah memutuskan Jessica bersalah. 

Menurutnya, pengadilan sudah jelas memutuskan Jessica bersalah atas kasus pembunuhan.

“Sudah jelas keputusan pengadilan, Jessica bersalah dan itu saya hormati. Soal itu kami terima atau tidak, itu soal lain tetapi kami sebagai kuasa hukum merasa keputusan itu tidak sesuai. Untuk itu kami melihat peluang untuk mengajukan peninjauan kembali,” kata Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Menurut Otto, pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran. 

“Kami miliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dahulu. Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan tetapi tidak kami temukan buktikan pada waktu perkara dijalankan. Kalau novum itu ada ketika itu dan kami sampaikan maka keputusan hakim bisa berubah. Selama perkara ini berjalan kami tidak menemukan novum itu, tetapi saat ini kami menemukan bukti baru tetapi disimpan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu sehingga memberatkan Jessica,” tutur Otto. 

Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayang Mirna Salihin akhirnya menghirup udara bebas bersyarat dari LP wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu pagi.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra menilai Jessica Wongso berkelakuan baik selama menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar dalam keterangan resminya

(***)