Gugatan Ditolak, Anwar Usman Tak Dikembalikan Jadi Ketua MK
RIAU24.COM - Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permintaan Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk dipulihkan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode masa jabatan 2023-2028.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8).
Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, sebagai pihak tergugat.
PTUN juga menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. PTUN memerintahkan surat keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk dicabut.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," katanya.
“Mewajibkan tergungat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambung bunyi putusan tersebut.