Menu

Gugatan Ditolak, Anwar Usman Tak Dikembalikan Jadi Ketua MK

Rizka 13 Aug 2024, 21:06
Anwar Usman
Anwar Usman

Dalam putusan itu PTUN juga mengabulkan gugatan dari Anwar Usman yang meminta pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

"Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula," katanya.

Sementara itu permohonan Anwar Usman yang meminta sejumlah uang kepada Suhartoyo juga ditolak. Dalam gugatannya diketahui Anwar Usman meminta Rp 100 rupiah tiap harinya kepada Suhartoyo selaku tergugat apabila abai menjalankan putusan PTUN.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian bunyi petikan putusan PTUN.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) perhari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian bunyi petikan putusan PTUN.

Halaman: 12Lihat Semua