Menu

Tak Lama Lagi, MK Bakal Putuskan Uji Materi UU Pilkada

Azhar 9 Aug 2024, 17:03
Gedung MK. Sumber: kompas.com
Gedung MK. Sumber: kompas.com

"Iya, termasuk di antaranya," ujarnya.

Tambahnya, MK sangat bisa memutus suatu perkara meski belum memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan dalam sidang pleno.

"Untuk memutus perkara kan tidak harus pleno karena Pasal 54 Undang-Undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak," tutupnya.

Halaman: 12Lihat Semua