Menu

Tak Lama Lagi, MK Bakal Putuskan Uji Materi UU Pilkada

Azhar 9 Aug 2024, 17:03
Gedung MK. Sumber: kompas.com
Gedung MK. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut pihaknya secepatnya akan memutus uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Hal ini mereka lakukan menjelang pendaftaran pasangan calon(paslon) kepala daerah Pilkada 2024 dibuka akhir Agustus 2024 ini dikutip dari liputan6.com, Jumat 9 Agustus 2024.

"Akan segera diputus, supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan pencalonan di Pilkada," sebutnya.

Putusan perkara tersebut berupa uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental terhadap penyelenggaraan Pilkada.

"Kalau yang esensial yang berkaitan dengan isu-isu yang fundamental yang diajukan sebenarnya mempunyai kemiripan-kemiripan yang bahkan sama kan, sehingga isu-isu yang fundamental itu yang akan segera disikapi oleh MK," sebutnya.

Isu fundamental itu termasuk mengenai persyaratan usia calon kepala daerah.

"Iya, termasuk di antaranya," ujarnya.

Tambahnya, MK sangat bisa memutus suatu perkara meski belum memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan dalam sidang pleno.

"Untuk memutus perkara kan tidak harus pleno karena Pasal 54 Undang-Undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak," tutupnya.