Hati-hati! Sebut Perempuan 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Didenda
RIAU24.COM -Kata 'tobrut' belakangan ini banyak muncul dan digunakan oleh netizen di media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Istilah ini merujuk pada bentuk bagian tubuh perempuan yang termasuk dalam pelecehan seksual.
Baru-baru, seorang pelayan restoran di Jakarta juga dipecat karena menuliskan remarks "tobrut" di kertas bill atau tagihan salah seorang customer.
Di dalam bill, remarks biasanya digunakan untuk menandakan serve customer.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menyampaikan, penggunaan istilah tobrut merupakan salah satu bentuk unwelcome attention atau unwelcome behaviour, yaitu perhatian atau perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan seseorang.
Perilaku seksual tersebut dapat berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut yang menyasar tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.