Menu

Hati-hati! Sebut Perempuan 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Didenda

Zuratul 1 Aug 2024, 15:59
Hati-hati! Sebut Perempuan 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Didenda. (Ilustrasi)
Hati-hati! Sebut Perempuan 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Didenda. (Ilustrasi)

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5, orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik tersebut bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

"Pelecehan seksual nonfisik ini dikategorikan sebagai delik aduan, yaitu  hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan atau korban," kata Siti Aminah kepada Beritasatu.com, Kamis (1/8/2024).

Dari fenomena komentar terkait tubuh perempuan ini, Siti Aminah menambahkan, selain pendekatan hukum pidana, hal lainnya yang juga penting adalah penting pendekatan sosial lainnya, yaitu pendidikan publik untuk membangun kesadaran saling menghormati tubuh dan keunikannya, dan tidak menjadikannya sebagai objek ejekan, perundungan, dan obyek seksual.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua