Menu

Hotman Paris Bongkar Putusan Hakim soal Bebasnya Ronald Tannur

Zuratul 30 Jul 2024, 14:00
Hotman Paris Bongkar Putusan Hakim soal Bebasnya Ronald Tannur. (X/Foto)
Hotman Paris Bongkar Putusan Hakim soal Bebasnya Ronald Tannur. (X/Foto)

Adapun dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.

Majelis Hakim membebaskan Ronald dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan. 

(***)

Halaman: 23Lihat Semua