Hotman Paris Bongkar Putusan Hakim soal Bebasnya Ronald Tannur
RIAU24.COM - Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afriyanti divonis bebas dari dakwaannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lantas beragam pihak mengkritisi vonis bebas yang diputus oleh tiga orang Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Pihak PN Surabaya pun turut merespons kritik yang disampaikan publik dalam putusan vonis bebas terhadap anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB tersebut.
Humas PN Surabaya, Alex Adam mengaku pihaknya sadar akan adanya kritik publik terkait putusan ketiga hakim dalam perkara Ronald Tannur.
"Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa," kata Alex kepada awak media, Senin (29/7/2024).
Alex mengaku pihaknya belum melakukan penonaktifan ketiga hakim yang bersidang dalam perkara Ronald Tannur.
Pengacara kondang Hotman Paris turut menyorot kabar heboh putusan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Hotman Paris dalam video yang diunggahnya melalui akun instagramnya @hotmanparisofficial.
"Kasus heboh Surabaya dengan terdakwa Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis hakim. Jadi akan dibacakan surat dakwaan jadi supaya anda tahun apa kejadian versi jaksa," kata Hotman dikutip pada Senin (29/7/2024).
Hotman mengaku pihaknya akan mengulas penuh putusan vonis bebas tersebut.
Menurutnya kabar tersebut akan disampaikan Hotman Paris melalui live streaming akun media sosialnya.
"Besok tanggal 30 Juli 2024 jam 7.30 tim Hotman 911 akan membacakan surat dkawaan jaksa dalam kasus itu di tiktok dr.hotmanparisofficial," ungkapnya.
Adapun dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah.
Majelis Hakim membebaskan Ronald dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," jelas Hakim Erintuah saat membacakan putusan.
(***)