Roti Okko Mengandung Pengawet Kosmetik, Ini Saran BPOM bagi yang Terlanjur Konsumsi
RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menarik peredaran roti merk Okko yang diproduksi oleh PT Abdi Rasa Food, Bandung. Ini dilakukan karena produsen diketahui tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," tulis BPOM dalam siaran persnya, Senin (23/7/2024).
Kronologi Temuan Natrium Dehidroasetat
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Ema Setyawati, S.Si, Apt, ME, menjelaskan kronologi penemuan roti Okko yang mengandung bahan pengawet berbahaya tersebut.