Menu

Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, KY Terjunkan Tim Investigasi

Zuratul 25 Jul 2024, 16:03
Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, KY Terjunkan Tim Investigasi. (X/Foto)
Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, KY Terjunkan Tim Investigasi. (X/Foto)

RIAU24.COM -Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim investigasi buntut vonis bebas majelis hakim PN Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). 

KY juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus itu.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Dalam kasus ini, Mukti Fajar mengatakan, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melalukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. 

Sebab, belum ada laporan ke KY hingga saat ini.

"Komisi Yudisial (KY) memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.

Halaman: 12Lihat Semua