Ronald Tannur Divonis Bebas dalam Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, KY Terjunkan Tim Investigasi
Oleh sebab itu, KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung.
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," katanya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
(***)