Menu

Dalam Tempo 2 Jam Polsek Limapuluh berhasil meringkus pemerasan Melalui Aplikasi Kencan MiChat

Khairul Amri 24 Jul 2024, 21:28
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry, P, S.I.K, M.H. Setelah dikonfirmasi oleh wartawan Kompol Bagus Mengatakan Tidak butuh waktu yang lama, selang beberapa jam Polsek limapuluh langsung meringkus pelaku Jaringan pemerasan Melalui Aplikasi kencan Mechat tersebut. 

Kompol bagus mengatakan bahwa ini merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama sama dengan peran pelaku masing masing berbeda total pelaku berjumlah 3 orang. 

"Pelaku MR berperan sbg Operator Michat juga perannya sebagai bodyguard, Pelaku MK berperan sbg bodyguard dan Pelaku waria AP alias bunga berperan ssebagai umpan atau teman kencan," Ungkapnya.

Kompol Bagus mengatakan masing masing pelaku dijerat dengan pasal Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban2 lain, tapi karena korban mungkin malu akhirnya memilih tidak melaporkan Kasus pemerasan tsb oleh pihak kepolisian," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua