Menu

Dalam Tempo 2 Jam Polsek Limapuluh berhasil meringkus pemerasan Melalui Aplikasi Kencan MiChat

Khairul Amri 24 Jul 2024, 21:28
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM PEKANBARU - Pada hari rabu tanggal 24 juli 2024 sekira 07.00 wib telah melaporkan 1 Korban inisial MJS ke Polsek limapuluh. Bahwa korban merupakan orang luar kota yang baru sampai dari Surabaya datang ke pekanbaru utk mencari kerja dan sesaat sampai pekanbaru korban langsung menginap di Hotel Holiday Pekanbaru.

Akhirnya Korban sambil iseng - iseng di kamar memesan teman kencannya melalui aplikasi me-chat dengan perjanjian membayar uang Rp 400.000,- ( Empat Ratus Ribu Rupiah ).

Kemudian pada saat teman kencannya itu tiba di hotel, karena tidak sesuai dengan photo di dalam aplikasi dan lebih parahnya yang datang adalah seorang laki laki. Korban karena kecewa yang datang adalah seorang laki laki, kemudian korban membatalkan pesanan melalui aplikasi tsb.

Tidak hanya mengcancel saja ternyata Pelaku waria alias bunga tsb juga meminta uang pembatalan sebesar Rp 400.000,- sambil mengancam pelapor akan memanggil kawan kawannya dan tak lama berselang kedua orang pelaku lainnya datang menghampiri kamar korban dengan cara mengetuk ngetuk pintu kamar dan mengancam korban dari luar pintu dengan mengatakan (SELESAIKAN BAIK BAIK KAU!!JANGAN MACAM MACAM!!)

Karena korban takut akhirnya korban membayar dengan cara cash sebesar Rp 400.000,- melalui si waria alias bunga tsb, tidak hanya itu si Waria alias bunga juga meminta uang transport kepada korban sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) karena takut pelapor pun mentransfer dari rek bank BCA banking atas nama Pelapor.

Karena merasa terancam pelapor pun mengadukan kejadian tersebut ke resepsionis kemudian melaporkan ke Polsek Limapuluh akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan di rugikan Rp 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah).

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry, P, S.I.K, M.H. Setelah dikonfirmasi oleh wartawan Kompol Bagus Mengatakan Tidak butuh waktu yang lama, selang beberapa jam Polsek limapuluh langsung meringkus pelaku Jaringan pemerasan Melalui Aplikasi kencan Mechat tersebut. 

Kompol bagus mengatakan bahwa ini merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama sama dengan peran pelaku masing masing berbeda total pelaku berjumlah 3 orang. 

"Pelaku MR berperan sbg Operator Michat juga perannya sebagai bodyguard, Pelaku MK berperan sbg bodyguard dan Pelaku waria AP alias bunga berperan ssebagai umpan atau teman kencan," Ungkapnya.

Kompol Bagus mengatakan masing masing pelaku dijerat dengan pasal Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban2 lain, tapi karena korban mungkin malu akhirnya memilih tidak melaporkan Kasus pemerasan tsb oleh pihak kepolisian," pungkasnya.