Menu

Miris! Istri di Sumsel Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Penjara 

Zuratul 24 Jul 2024, 15:45
Miris! Istri di Sumsel Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Penjara. (Ilustrasi)
Miris! Istri di Sumsel Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Penjara. (Ilustrasi)

RIAU24.COM -Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani, yang memotong kelamin suami. 

JPU Kejari Muba menuntut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang yang digelar secara langsung pada Selasa (23/7) di Pengadilan Negeri Muba. 

Sidang diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba Giovani.

"Menyatakan Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Giovani dilansir detikSumbagsel, Selasa (23/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," sambung JPU.

Halaman: 12Lihat Semua