Miris! Istri di Sumsel Potong Kelamin Suami Dituntut 3,5 Tahun Penjara
RIAU24.COM -Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar sidang tuntutan terdakwa Lisa Yani, yang memotong kelamin suami.
JPU Kejari Muba menuntut Lisa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar secara langsung pada Selasa (23/7) di Pengadilan Negeri Muba.
Sidang diketuai majelis hakim Silvi Ariani dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Muba Giovani.
"Menyatakan Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Giovani dilansir detikSumbagsel, Selasa (23/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh Lisa Yani terbukti dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," sambung JPU.
Giovani menilai hal yang memberatkan terdakwa Lisa Yani adalah sudah membuat korban, yaitu suaminya Rian Hidayat, menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali sediakala.
"Namun hal yang meringankan Terdakwa ini bahwa korban dan Terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. Kemudian status korban ini masih suami istri dengan Terdakwa, lalu terakhir Terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan Terdakwa," ungkapnya.
(***)