Aktor Yoo Ah In Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggunaan Narkoba
RIAU24.COM -Pada tanggal 24 Juli 2024 hari ini, Divisi Penyelesaian Kriminal 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Ketua Hakim Ji Gwi-yeon) mengadakan sidang pengambilan keputusan untuk Yoo Ah In dan satu orang lainnya yang didakwa atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika (hipopati).
Jaksa meminta agar Yoo dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Yoo Ah In diadili atas tuduhan memberikan propofol sebanyak 181 kali dari September 2020 hingga Maret tahun lalu, dan secara ilegal meresepkan dan membeli obat tidur atas nama orang lain dari Mei 2021 hingga Agustus tahun lalu.
Setelah mengambil alih kasus ini dari polisi pada bulan Juni lalu, jaksa penuntut juga menangkap situasi di mana Tuan Yoo memerintahkan seorang kenalannya untuk menghancurkan bukti atau memaksa anggota kelompok tersebut untuk menghisap ganja di Amerika Serikat.
Choi (33), seorang kenalan Yoo Ah In dan seorang artis, juga diadili atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika (ganja), ancaman pembalasan berdasarkan Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu, dan melarikan diri dari penjahat.
Dia dituduh menghisap ganja dan membujuk serta mengancam kaki tangannya untuk melarikan diri ke luar negeri atau mencabut pernyataan mereka untuk menutupi kejahatan Yoo dan dirinya sendiri.