Menu

Aktor Yoo Ah In Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggunaan Narkoba 

Zuratul 24 Jul 2024, 14:33
Aktor Yoo Ah-in (nama asli Um Hong-sik), yang didakwa atas tuduhan penggunaan narkoba, menghadiri sidang ke-7 yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seocho-gu, Seoul pada tanggal 24 sore.  (naver.com)
Aktor Yoo Ah-in (nama asli Um Hong-sik), yang didakwa atas tuduhan penggunaan narkoba, menghadiri sidang ke-7 yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seocho-gu, Seoul pada tanggal 24 sore. (naver.com)

RIAU24.COM -Pada tanggal 24 Juli 2024 hari ini, Divisi Penyelesaian Kriminal 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul (Ketua Hakim Ji Gwi-yeon) mengadakan sidang pengambilan keputusan untuk Yoo Ah In dan satu orang lainnya yang didakwa atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika (hipopati).

Jaksa meminta agar Yoo dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Yoo Ah In diadili atas tuduhan memberikan propofol sebanyak 181 kali dari September 2020 hingga Maret tahun lalu, dan secara ilegal meresepkan dan membeli obat tidur atas nama orang lain dari Mei 2021 hingga Agustus tahun lalu.

Setelah mengambil alih kasus ini dari polisi pada bulan Juni lalu, jaksa penuntut juga menangkap situasi di mana Tuan Yoo memerintahkan seorang kenalannya untuk menghancurkan bukti atau memaksa anggota kelompok tersebut untuk menghisap ganja di Amerika Serikat.

Choi (33), seorang kenalan Yoo Ah In dan seorang artis, juga diadili atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika (ganja), ancaman pembalasan berdasarkan Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu, dan melarikan diri dari penjahat.

Dia dituduh menghisap ganja dan membujuk serta mengancam kaki tangannya untuk melarikan diri ke luar negeri atau mencabut pernyataan mereka untuk menutupi kejahatan Yoo dan dirinya sendiri.

Jaksa meminta surat perintah penangkapan dari pengadilan sebanyak dua kali pada bulan Mei dan September tahun lalu, namun keduanya ditolak, dan Yoo serta Choi didakwa tanpa penahanan.

Pada saat menolak surat perintah penangkapan, pengadilan mengatakan, “Kepala sekolah (Tuan Yoo) telah mengakui kejahatan merokok ganja, sejumlah besar bukti terkait telah diamankan, dan ada keadaan di mana dia dicurigai melakukan tindakan tersebut. telah mendorong Tuan Kim untuk merokok mariyuana, namun terdapat perselisihan mengenai apakah hal tersebut merupakan hasutan.” “Masih ada ruang,” katanya.

(***)