Media Israel Khawatir Jika Surat penangkapan PM Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Segera Keluar ICC
Mahkamah tersebut menyimpulkan bahwa "keberadaan Negara Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum" karena beratnya pelanggaran hukum internasional, termasuk hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan larangan diskriminasi etnis dan apartheid .
Pengajuan permintaan mendadak Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza merupakan upaya pertama ICC untuk menangkap pemimpin negara yang didukung Barat saat masih menjabat.
(***)
Baca juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Gallant, dan Komandan Hamas atas Dugaan Kejahatan Perang