Apakah Netanyahu Patuh atas Keputusan ICJ? Dipaksa Keluar dari Palestina hingga Kecaman Dunia
RIAU24.COM -Mahkamah Internasional International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan terbaru soal perang di Gaza.
ICJ menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah ilegal.
Baca juga: Sedikitnya 42 Orang Tewas Dalam Serangan Terhadap Kendaraan Penumpang di Distrik Kurram, Pakistan
Dalam putusannya pada Jumat (19/7), ICJ juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya itu di tanah Palestina yang semakin meluas hingga hari ini.
ICJ bahkan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina.
Putusan ini keluar kala Israel masih terus membombardir Jalur Gaza dengan brutal sejak 7 Oktober 2023 hingga telah menewaskan lebih dari 38 ribu warga Palestina di wilayah itu.
Namun, apakah putusan ICJ ini berdampak, terutama demi mengakhiri agresi brutal Israel saat ini?