Menu

Apakah Netanyahu Patuh atas Keputusan ICJ? Dipaksa Keluar dari Palestina hingga Kecaman Dunia

Zuratul 22 Jul 2024, 11:39
Apakah Keputusan ICJ soal Pendudukan Ilegal Israel di Palestina Berdampak?
Apakah Keputusan ICJ soal Pendudukan Ilegal Israel di Palestina Berdampak?

RIAU24.COM -Mahkamah Internasional International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan putusan terbaru soal perang di Gaza. 

ICJ menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah ilegal.

Dalam putusannya pada Jumat (19/7), ICJ juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya itu di tanah Palestina yang semakin meluas hingga hari ini. 

ICJ bahkan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina.

Putusan ini keluar kala Israel masih terus membombardir Jalur Gaza dengan brutal sejak 7 Oktober 2023 hingga telah menewaskan lebih dari 38 ribu warga Palestina di wilayah itu.

Namun, apakah putusan ICJ ini berdampak, terutama demi mengakhiri agresi brutal Israel saat ini?

Wesam Ahmad, Kepala Center for Applied International Law di Al Haqq, sebuah organisasi hak asasi manusia Palestina, menilai bahwa putusan ICJ jadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan Palestina.

"Saya pikir keputusan baru-baru ini memberikan pandangan penuh dengan muatan hukum otoritatif yang kuat bahwa praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, baik mereka katakan atau tidak, mencerminkan kelanjutan penjajahan yang perlu diakhiri," kata Ahmad dalam sebuah wawancara dengan Al Jazeera.

Akan tetapi, dia berpendapat bahwa dampak putusan di lapangan sangat tergantung pada negara-negara ketiga dan kesediaan mereka untuk memperhatikan anjuran ini.

Selain itu, putusan ICJ ini juga tidak mengikat secara hukum.

Ahmad menyarankan agar negara-negara juga organisasi-organisasi internasional menentang kalkulus biaya-manfaat yang dilakukan Israel dalam proyek penjajahan ini.

"Israel terus menikmati impunitas yang didapat dari dukungan penuh sekutu-sekutunya, dan hal ini memerlukan perubahan dalam komunitas internasional yang berurusan dengan Israel dan mengubah perhitungan biaya-manfaat," imbuhnya.

(***)