Menu

Mahkamah Agung Korea Selatan Tegaskan Tunjangan untuk Pasangan Sesama Jenis

Amastya 18 Jul 2024, 19:55
Gambar representatif /Reuters
Gambar representatif /Reuters

RIAU24.COM - Dalam sebuah langkah signifikan, Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan bahwa pasangan sesama jenis memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan pasangan dari perusahaan asuransi negara.

Putusan itu menegaskan preseden signifikan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Seoul pada awal tahun lalu, yang mengamanatkan Layanan Asuransi Kesehatan Nasional untuk memberikan cakupan pasangan yang sama kepada So Sung-wook dan Kim Yong-min.

Mereka, pasangan gay, telah menggugat agensi pada tahun 2021 setelah mencabut tunjangan pasangan mereka.

"Saya tidak percaya ketika mendengar keputusan itu. Saya sangat bahagia dan saya mulai menangis. Butuh empat tahun untuk mendapatkan status tanggungan ini dan kita perlu berjuang lebih keras untuk melegalkan pernikahan sesama jenis ke depan," kata Kim Yong-min kepada Reuters.

Meskipun Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional tidak menyebutkannya, Ketua Mahkamah Agung Jo Hee-de menyatakan bahwa merampas individu dari manfaat ini berdasarkan jenis kelamin mereka sama dengan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.

"Ini adalah tindakan diskriminasi yang melanggar martabat dan nilai manusia, hak untuk mengejar kebahagiaan, kebebasan privasi dan hak atas kesetaraan di hadapan hukum, dan tingkat pelanggarannya serius," kata Jo dalam persidangan yang disiarkan televisi.

Halaman: 12Lihat Semua