Kemenag: Jemaah Haji Tidur Berjejer Kayak Ikan Sudah Sejak Zaman Nabi!
Di kawasan tersebut, Terdapat lima zona yang ditempati jemaah dari sejumlah negara. Zona I dan II biasa digunakan haji khusus. Sementara zona III, IV dan V untuk jemaah reguler.
Kemudian, Hilman mengatakan Indonesia memutuskan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona dua yang relatif masih kosong.
Zona dua ini, lanjutnya, biasa dipakai oleh para jemaah haji khusus.
"Yang paling memungkinkan untuk tadi kan kita sudah hitung kalau kita tambah full berapa kira-kira kepadatan yang akan bertambah. Kemudian di situ bisa dorong untuk masuk ke zona dua yang relatif masih kosong tapi itu beda jalur (dari yang biasa III, IV)," kata dia.
Hilman memastikan Kemenag telah berupaya mengkomunikasikan pembagian kuota tambahan tersebut dengan pihak DPR.
(***)