Menu

HGU IKN 190 Tahun, Jokowi Jualbeli Tanah ke Investor?

Zuratul 16 Jul 2024, 09:56
Kala HGU IKN 190 Tahun Dianggap Jualbeli Tanah ke Investor, Sikap Jokowi Dipertanyakan. (Dok. Sekretariat Kepresidenan)
Kala HGU IKN 190 Tahun Dianggap Jualbeli Tanah ke Investor, Sikap Jokowi Dipertanyakan. (Dok. Sekretariat Kepresidenan)

RIAU24.COM -Pemerintah memberikan izin kepada investor agar bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam 2 siklus. 

Keputusan ini memicu munculnya banyak kritikan dari publik karena dininlai rugikan rakyat. 

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Preesiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN itu seolah-olah memperjualbelikasn tanah di IKN. 

Hal ini mengingat dari lama tahunnya HBU yang dutawarkan oleh pemerintah kepada pengusaha. 

"HGU diobarl sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk," ujar Mardani dilansir kompas.com, Selasa (13/7). 

Menurut dia, HGU hingga 95 tahun mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka. 

Halaman: 12Lihat Semua