HGU IKN 190 Tahun, Jokowi Jualbeli Tanah ke Investor?
RIAU24.COM -Pemerintah memberikan izin kepada investor agar bisa mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam 2 siklus.
Keputusan ini memicu munculnya banyak kritikan dari publik karena dininlai rugikan rakyat.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Preesiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN itu seolah-olah memperjualbelikasn tanah di IKN.
Hal ini mengingat dari lama tahunnya HBU yang dutawarkan oleh pemerintah kepada pengusaha.
"HGU diobarl sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk," ujar Mardani dilansir kompas.com, Selasa (13/7).
Menurut dia, HGU hingga 95 tahun mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka.
Padahal di zaman penjajahan, pemerintah Belanda pun sangat hati-hati dalam pemberian HGU.
Ia menyesalkan atas sikap Jokowi karena dianggap tidak memikirkan warga asli IKN.
"Seperti masyarakat adat, para petani, dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemberian HGU hingga 190 tahun sama halnya dengan menjadikannya bom waktu atau memberikan beban kepada pemerintah berikutnya.
Ia memprediksi, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor, meskipun Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun.
Menurut dia, pelaku usaha tidak ingin berinvestasi di Indonesia karena masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas, bukan HGU yang kurang panjang.
"Jadi itu cuma melempar bom waktu saja untuk presiden berikutnya,” kata Agus, Minggu (14/7/2024).
Menurut dia, pemberian HGU 190 tahun justru bisa menjadi bumerang bagi Indonesia dan berbahaya di kemudian hari.
Bahkan, ia menyebutkan, negara saat ini tak mampu mengontrol perizinan investasi yang ada.
“Di Freeport, HGU yang digunakan diperpanjang berkali-kali hingga berakhirnya masa izin di Indonesia,” kata Agus.
(***)