Kejari Bengkalis Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana KPR Senilai Rp2 Miliar
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Tim JPU akan segera menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan," tambah Herdianto.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.