Kejari Bengkalis Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana KPR Senilai Rp2 Miliar
RIAU24.COM - PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan sebuah Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank daerah di Kelurahan Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Keempat tersangka kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
Para tersangka yang berinisial B (65), F (59), M (42), dan NS (40) masing-masing berperan sebagai Kepala KCP, Pinsi Kredit, dan dua Pelaksana Kredit/Account Officer. Penyelidikan awal dilakukan oleh Tim Penyidik dari Satreskrim Polres Bengkalis.
Menurut Kejari Bengkalis, berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga kasus tersebut kini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.
"Ya, benar. Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bengkalis," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Herdianto, pada Jumat (12/7) kemarin.
Herdianto menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) yang tidak sesuai prosedur pada tahun 2011.
"Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.793.000.000," jelas Herdianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Setelah pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa ke Lapas Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Tim JPU akan segera menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan," tambah Herdianto.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.