Menu

MAKI Kecewa Putusan Hakim Tak Beratkan SYL, Desak KPK Ajukan Banding 

Zuratul 12 Jul 2024, 10:05
MAKI Kecewa Putusan Hakim Tak Beratkan SYL, Desak KPK Ajukan Banding. (X/Foto)
MAKI Kecewa Putusan Hakim Tak Beratkan SYL, Desak KPK Ajukan Banding. (X/Foto)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(***)

Halaman: 23Lihat Semua