Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Ganti Rugi
RIAU24.COM - Pengacara Pegi Setiawan Iswandi Marwan bakal memastikan aklan mengajukamn restitusi atau ganti rugi atas jeratan hukum sebagai tersangka.
Hal ini menyusul bebasnya Pegi dari jeratan tersangka usai gugatan praperadilan dikabulkan oleh Pngadilan Negeri (PN) Bandung.
"Iya iya dipastikan (ajukan ganti rugi). Iya kita (Tim Pegi Setiawan) mengajukan," ucap Iswandi saat dihubungi, Selasa (9/7).
Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh perihal rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut.
Sebab, pihaknya masih fokus memberikan pendampingan kepada Pegi selepas dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat.
“Tapi nanti (pengajuannya). Masih agak lama, biar lihat si Pegi tenang dulu dia, dipulihkan dulu psikologisnya. Itu belum (dibahas bentuk ganti ruginya), belum ini, tapi kami rapatkan dengan tim dulu,” jelasnya.