Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Ganti Rugi
Sementara terkait restitusi atau ganti rugi apabila dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.
Berikut bunyi pasalnya “Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.” Penyebutan terpidana di dalam pasal tersebut tentu bukan karena kekeliruan, melainkan ada maksud dari pembentuk undang-undang untuk memberikan hak bagi orang yang dinyatakan bersalah (terpidana) untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian.”
Sebelumnya, Pegi Setiawan resmi meninggalkan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat Polda Jabar setelah gugatan melalui praperadilan dikabulkan majelis hakim.
Ia mengaku akan beristirahat dan berencana langsung bekerja.
Pihak kuasa hukum dan keluarga sudah berada di Mapolda Jabar sejak siang hari.