Menu

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Semakin Diragukan 

Zuratul 8 Jul 2024, 15:08
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Semkain Diragukan.
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Semkain Diragukan.

Menurut hakim, penetapan terssngka ti8dak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal du alat bukti, tapi hrus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. 

Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan sebagai tahanan.

Pegi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan tak berlandaskan hukum. 

Halaman: 234Lihat Semua