Menu

Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Semakin Diragukan 

Zuratul 8 Jul 2024, 15:08
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Semkain Diragukan.
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kinerja Polri Semkain Diragukan.

RIAU24.COM -Kinerja Polri dinilai akan semakin diragukan setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. 

"Artinya publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan," kata Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto. 

Bambang menyebut, adanya kewenangan yang besar tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat serta sistem yang transparan dan akuntabel berdampak terjadinya melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenaangan) dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

Dia mengatakan, hal ini juga terjadi karena penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur dan scientific crime investigation. 

"Tidak berjalannya fungsi wassidik (pengawasan penyidikan) internal di level atasnya," ucap Bambang.

Selain itu, Bambang mengatakan, ketidakprofesionalan penyidik itu mengakibatkan banyak yang dirugikan, di antaranya Pegi Setiawan

Oleh karenanya, ia mendorong Polri mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sejak awal kasus terjadi.

Polri juga diminta melakukan pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan Pegi Setiawan serta memberi sanksi kepada polisi yang membuat kesalahan. 

"Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya. Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan," ujar dia. 

Diberitakan sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. 

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. 

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan terssngka ti8dak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal du alat bukti, tapi hrus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. 

Hakim meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan sebagai tahanan.

Pegi mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan tak berlandaskan hukum. 

Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.

(***)