Titik Terang! Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangkanya Gugur
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memrintahkan kepada pemohon memerintahkan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat seperti semula," pungkasnya.
Terkait dengan keputusan ini, kabid Human Polda Jabar, Kombes Nuhadi Handayani menyebutkan pihaknya bakal patuh dengan putusan hakim.
(***)