Menu

Titik Terang! Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangkanya Gugur 

Zuratul 8 Jul 2024, 11:43
Titik Terang! Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangkanya Gugur. (X/Foto)
Titik Terang! Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangkanya Gugur. (X/Foto)

RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. 

Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. 

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal Eman Sulaeman, dilansir CNNIndonesia.com, Senin (8/7/2024). 

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surta ketetapan nomor:SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya. 

Ia juga menyebutkan kalau proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. 

Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyelidikan. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memrintahkan kepada pemohon memerintahkan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat seperti semula," pungkasnya.

Terkait dengan keputusan ini, kabid Human Polda Jabar, Kombes Nuhadi Handayani menyebutkan pihaknya bakal patuh dengan putusan hakim. 

(***)